Thursday, November 24, 2011

Bolehkan membunuh anai2?

Ibnu Abbas ra. berkata:
"Rasulullah saw melarang membunuh empat macam binatang yaitu: semut, lebah, burung hud-hud, dan burung shurad (Sejenis burung pipit)."
(Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
"Dari Rasulullah saw. bahwa seekor seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan untuk mendatangi sarang semut dan membakarnya. Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya: Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu umat yang selalu bertasbih."

(Shahih Muslim)

Penjelasan:

Jika haiwan itu tidak memudaratkan kita, usah lah kita kacau mereka. tetapi jika membahayakan/memudaratkan, maka sudah ada keperluan untuk hapuskan mereka.

Dan kaedah nya tentu sekali bukan dengan cara membakarnya. Itu ada lah terlarang.

Saya teringatkan hadis di atas apabila seseorang bertanya apa hukum membunuh anai2 yang memakan dinding rumah. Wallahuallam.

No comments:

Post a Comment